Gelar FGD Rancangan Produk Hukum dan Pendalaman Materi Perancangan Ranperda Ditinjau dari Perspektif HAM

0
410

(Vibizmedia – Nasional) Memastikan terciptanya produk Hukum yang berperspektif HAM di Wilayah Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Gelar Focus Group Discussion Rancangan Produk Hukum Daerah & Pendalaman Materi Perancangan Ranperda ditinjau dari Perspektif HAM, Kamis (16/09).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berperspektif HAM. Kehadiran Kantor Wilayah sangat strategis sebagai otoritas hukum untuk mendorong produk hukum daerah yang berperspektif HAM. Adapun produk hukum daerah yang menjadi objek pembahasan yakni Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto yang menyampaikan bahwa FGD ini merupakan agenda penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan nilai-nilai HAM, “Giat ini untuk memberikan telaahan dan Rekomendasi pada produk hukum daerah sesuai Permenkumham No. 24 Tahun 2017 Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ungkap Anggoro.

Dua orang narasumber yakni Alfatah dari Biro Hukum Provinsi Sulsel dan Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Ditjen HAM, Hidayat. Alfatah dalam paparannya menyampaikan bahwa ke depan integrasi nilai-nilai HAM harus menjadi fokus pembentukan produk hukum daerah, ia menilai dalam Ranperda Trantibum Kota Makassar ini, konsideran belum memuat landasan terkait instrumen Hak Asasi Manusia, padahal ini ke depan akan banyak terkait dengan masyarakat.

Hidayat dalam paparannya memperkenalkan buku panduan teknis pengintegrasian muatan HAM ke dalam produk Hukum, ia juga turut menampilkan beberapa catatan penting dalam Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum yang perlu menjadi perhatian agar tidak menciderai hak-hak masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020 tercatat telah memberikan rekomendasi integrasi nilai-nilai sesuai parameter HAM terhadap Pembentukan Perda Kota Makassar terkait Penataan Kawasan dan Pemukiman Kumuh. Tahun ini kembali Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan rekomendasi kepada instansi Pemrakarsa terkait Ranperda Kota Makassar tentang Ketertiban Umum, sebagai tindak lanjut hasil FGD hari ini.

Sumber : Humas Kemenkumham Sulsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here