(Vibizmedia – Nasional) Humas Kanwil _ Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Arfan F. Muhlizi bersama Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina Siga menghadiri secara langsung Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program AHU dan Diskusi Interaktif yang juga dirangkai dengan Peluncuran Aplikasi Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. Sementara Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Merciana D Jone juga mengikuti acara tersebut secara virtual.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI dilangsungkan di The Westin Resort Nusa Dua Bali selama 4 hari, dari tanggal 6-9 Oktober 2021.
Maksud dan tujuan kegiatan ini guna mengevaluasi target kinerja yang merupakan perwujudan dari target prioritas nasional pemerintah pada Dirjen AHU yang sebagian Tarjanya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kegiatan ini juga membahas evaluasi kinerja tugas dan fungsi dari Dirjen AHU pada semester I dan II Tahun 2021 serta membahas isu strategis penyelenggaraan dukungan manajemen di Kanwil.
Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar dalam laporannya menjelaskan, kegiatan launching Perseroan Perorangan ini dilatarbelakangi dengan keprihatinan Kemenkumham, terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
Akhirnya Kemenkumham melalui Ditjen AHU sebagai company registry, mengambil kebijakan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku UMK.
“Kebijakan ini untuk mendorong pelaku UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satu usaha pemerintah yaitu dengan memperkenalkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Cahyo.
Badan hukum baru ini, jelas Cahyo, telah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan.
Lebih lanjut pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Selain itu, tambahnya, Kemenkumham RI juga telah menerbitkan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
“Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan agar pelaku UMK dapat segera mendaftarkan pendirian usahanya yang berbadan hukum,” tuturnya.
Berdasarkan latarbelakang tersebut, maka Ditjen AHU menyelenggarakan kegiatan launching Perseroan Perorangan yang memiliki tujuan untuk memperkenalkan aplikasi Perseroan Perorangan yang dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMK untuk menjadi lebih profesional dan mandiri.
“Rangkaian kegiatan launching Perseroan Perorangan ini diawali dengan pelaksanaan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Ditjen AHU, Bimbingan Teknis Layanan AHU Online, Diskusi Interaktif mengenai kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan serta launching Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai acara puncaknya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Arfan sangat menyambut baik acara lounching ini mengingat Perseoan Perorangan ini sudah disoailaisasikan juga di Wilayah NTT dan direspon sangat antusias oleh para pelaku Usaha di NTT. “Para pelaku usaha di NTT yang berbasis UMK sudah menanti-nanti lounching aplikasi Perseroan Perorangan ini,” ujarnya.
Arfan juga berhara para pelaku UMK di NTT akan menjadi salah satu kontributor terbesar untuk mendaftar usaha mereka yang awalnya belum berbadan Hukum menjadi Badan Hukum Perseroan Perorangan.
Sumber : Humas Kemenkumham NTT









