Kanwil DIY Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Pernikahan

0
343

(Vibizmedia – Nasional) BANTUL – Tim Penyuluh Hukum Zonasi Bantul Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum di Dusun Gatak, Tamantirto, Kasihan  Bantul, Jum’at (15/10/2021).

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Dusun Gatak, Tamantirto, Kasihan.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Inneke Kusuma Ningrum menyampaikan materi tentang Fenomena Nikah Sirri di Indonesia. Sedangkan Penyuluh Hukum, Y. Toni Ritanto menyampaikan tentang Pernikahan Dini di kalangan remaja.

Penyuluhan Hukum ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi ibu-ibu Aisyiyah di Tamantirto, Kasihan Bantul, mengenai Hukum Perkawinan yang ada di Indonesia.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui  dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Setiap perkawinan harus dicatatkan karena pencatatan perkawinan menjadi unsur yang penting bagi keabsahan perkawinan yang dimaksud untuk melindungi warga negara dalam membangun keluarga.

Perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan serta kekuatan hukum bagi suami, istri dan anak-anak, juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan.

Sumber : Humas Kemenkumham Jogja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here