Kemenkumham Bali Pastikan Mampu Memeriksa Dokumen Keimigrasian di Bandara Dalam Waktu Singkat

0
377

(Vibizmedia – Nasional) BADUNG – Kamis, 14 Oktober 2021, bertempat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Gubernur Bali (Wayan Koster), Wakil Gubernur Bali (Cok Ace), Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Kapolda Bali (Putu Jayan Danu Putra), Komandan Pangkalan Angkatan Udara Ngurah Rai (Kolonel Pnb Radar Soeharsono), General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai (Herry A.Y. Sikado), Kakanwil DJBC Bali, NTB dan NTT (Susila Brata) melaksanakan Press Conference terkait Persiapan Pembukaan Wisatawan Mancanegara ke Bali.

Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara pada tanggal 14 Oktober 2021. Negara yang diperbolehkan masuk adalah Negara dengan risiko Covid-19 yang rendah di level 1 dan level2 atau positif rate kurang dari 5% sesuai standar WHO.

Sebanyak 19 Negara yang diperbolehkan masuk ke Bali Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia. Pada Persyaratan keberangkatan hal –hal yang harus diperhatikan adalah sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), hasil negatif uji Swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, sedangkan Pesyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai adalah menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa Petugas Imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah sangat siap dalam menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Provinsi Bali. Beliau juga menyampaikan bahwa Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan jumlah personil sebanyak 214 orang yang dibagi menjadi 4 shift dimana 1 shift terdiri dari 53 dan 54 orang. Masing-masing petugas mampu memeriksa dokumen keimigrasian 1 penumpang selama 1 menit, sehingga dalam 1 Jam Petugas Imigrasi dapat memeriksa Dokumen Keimigrasian Penumpang sebanyak 1920 orang.

Sumber : Humas Kemenkumham Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here