Pemerintah Tetapkan Harga Maksimum Tes PCR Rp 275 Ribu

0
329
Ilustrasi PCR Test. FOTO: KEMENPANRB

(Vibizmedia-Nasional) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah kembali menyesuaikan harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR). Melalui Kementerian Kesehatan dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp300 ribu.

“Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR,” jelas Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis, 28 Oktober 2021 secara virtual.

Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.

Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.

Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here