(Vibizmedia – Sumsel) Palembang_Humas – Jumat, (26/11). Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Seminar Nasional Hasil Kajian Hukum dan HAM di Wilayah yang diselenggarakan yang bertema “EFEKTIVITAS BANTUAN HUKUM NON LITIGASI POS PELAYANAN HUKUM DAN HAM DESA SEBAGAI PEMENUHAN KEADILAN DI BALI” oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Mengawali acara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan laporan kegiatan. Menurutnya Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemic covid 19 yang memerlukan langkah-langkah luar biasa dalam penanganannya. Kondisi Pandemi ini telah memunculkan bermacam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa jadi akan menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memberikan respon cepat atas masalah hukum di masyarakat desa, diperlukan suatu pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalah hukum mereka.
“Sebagai bentuk langkah antisipasi dan untuk memberikan respon cepat atas masalah Hukum dan Hak Asasi Manusia di masyarakat desa, diperlukan suatu Pos Layanan Hukum dan HAM. Desa di tingkat kecamatan atau desa agar masyarakat memiliki akses untuk mengadukan permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM yang dialami. Selain mengadukan masalah hukum yang tengah mereka hadapi, masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan informasi hukum, berkonsultasi hukum gratis, mendapatkan bantuan hukum gratis, serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa atau kecamatan akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa.” ujarnya.
Selanjutnya giliran Gubernur Provinsi Bali yang kali ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali (I Gede Dewa Indra Putra) menyampaikan sambutan.
“Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan.” Pengaturan mengenai Bantuan Hukum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa Bantuan Hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum tidak hanya secara litigasi (dalam pengadilan), tapi juga secara non litigasi (luar pengadilan), melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum.” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel (Indro Purwoko) sangat mengapresiasi kegiatan ini dan beliau juga menyampaikan Momentum ini, akan semakin mendekatkan informasi serta pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat di desa, sehingga pada gilirannya mampu mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai salah satu entry point tercapainya supremasi hukum di Indonesia.
Sumber : (Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)









