(Vibizmedia – Nasional) Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Kebijakan implementasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), tidak akan merugikan petani kelapa sawit.
Muhammad Lutfi, mengatakan kebijakan itu bukan sebagai rujukan dalam penentuan harga kegiatan lelang, seperti yang dilakukan oleh PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Namun kedua kebijakan ini dikeluarkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau masyarakat.
Mekanisme penentuan harga di lelang, tetap menggunakan mekanisme penawaran selayaknya lelang. Jadi, tidak didasari oleh penentuan harga dari implementasi kebijakan itu.
“Kebijakan DMO dan DPO jangan disalahartikan. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN, tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” kata Mendag melalui siaran pers pada Senin (31/1/2022).
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.
“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” kata Lutfi.
Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan. Para eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisas distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak, yang bisa mendapat persetujuan.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani