Wamen Kumham, Kakanwil Bersama Pimti Hadiri Peluncuran Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022

0
348

(Vibizmedia – Kalbar) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite beserta Pimpinan Tinggi Pratama,Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan, Eka Jaka Riswantara, dan Kepala Divisi Keimigrasian,Pamuji Raharja serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham  Toman Pasaribu  mengikuti peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM secara virtual di ruang rapat Ka Kanwil, Senin (7/2/2022).

Pada kesempatan itu, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan iuntuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia, sebagai uapaya  peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM.

“Atas dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk mengantikan Permenkumham tersebut. Setelah melalui proses perumusan, penyusunan dan finalisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, untuk mengantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018,” ujar Mualimin Abdi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hieriej pada pelaksanaaan kegiatan itu memberikan arahan sekaligus meluncurkan secara resmi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.

Wamenkumham mengatakan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pada dasarnya mutlak harus diberikan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka ditetapkan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 5 Januari 2022” ujar

Hiariej berharap pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan.

“Adapun kelompok rentan tersebut yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak” sambungnya

Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham yang dalam hal ini P2HAM memenuhi 5 (lima) kriteria yaitu aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, integritas.

Wamenkumham menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat.

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” pungkasnya

Sumber: Humas Kemenkumham Kalbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here