Perkuat Peran Notaris dalam Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

0
532

(Vibizmedia – Sumsel) HUMAS, Palembang – Dalam rangka memberikan pengetahuan serta memperkuat peran Notaris/ PPAT terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) guna mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan tentang Kebijakan Pemilik Manfaat, 15-18 Februari 2022.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Indro Purwoko didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba) dan Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), serta para narasumber yang hadir secara virtual, yaitu Direktur Teknologi Informasi Ditjen Administrasi Hukum Umum (Sri Yuliani), Kepala  Seksi  PT. Tertutup (Rr. Rahayu Lestari Sukesih), dan Perwakilan Sub Direktorat Notariat (Nindya). Juga para Majelis Pengawas Daerah yang tersebar di seluruh Sumatera Selatan.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, selaku Ketua Panitia menyampaikan tujuan kegiatan yaitu mencapai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak. “Sesuai dengan instruksi pemerintah yaitu berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Yenni di Ballroom Aryaduta Palembang, Rabu (16/2).

Secara resmi, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Indro Purwoko. Ia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat perusahaan (Beneficial Ownership). “Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sesuai dengan amanat negara dalam Peraturan Presiden  Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” jelas Indro.

Kakanwil menambahkan, dalam pengungkapan Beneficial Ownership ini,  Notaris sangat berperan besar. Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta juga memiliki tugas untuk menerapkan  prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi. Tampak di laman ahu.go.id, Notaris memiliki kewajiban untuk mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu korporasi  apabila terdapat pemilik manfaat dalam korporasi tersebut.  Hal tersebut  dilakukan  Notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris.

Setelah resmi dibuka, kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan tentang Kebijakan Pemilik Manfaat ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum, Yenni. Adapun materi yang disampaikan antara lain Pemilik Manfaat pada Layanan AHU, Tata Cara dan Praktek Pengisian form CDD, PMPJ, dan Penilaian resiko serta Pelaporannya, Pengawasan Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat dari Korporasi, Tata Cara Pengisian dan Pelaporan go-AML, dan masih banyak lagi.

Sumber : (Humas Kanwil Sumsel)