Kumham Sulteng Lakukan Promosi dan Diseminasi HKI Sekaligus Penandatangan MOU

0
316

(Vibizmedia – Sulteng) PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) lakukan kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta sekaligus Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulteng pada Selasa (29/03).

Bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi tengah, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, PPNS Kekayaan Intelektual, Hery Kresnawan, dan Perancang Undang – Undang, Fandi.

Untuk mendorong peningkatan Hak Cipta / Paten di Indonesia, Kemenkumham Sulteng melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki empat (4) kebijakan untuk meningkatkan aplikasi Kekayaan Intelektual ditengah masyarakat dan mendukung bisnis, serta menarik investasi ke Indonesia, yaitu:

  • Layanan publik yang kualitasnya terus ditingkatkan yaitu melalui pendaftaran online yang didukung oleh dasar hukum dan regulasi
  • Percepatan pendaftaran merek serta paten sederhana yang tertuang di UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
  • Melakukan berbagai kerja sama dengan pemangku kepentingan seperti industri dan universitas
  • Meningkatkan sosialisasi dan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual melalui berbagai channel seperti diskusi hingga sosial media.

“Salah satu manfaat pendaftaran Hak Cipta adalah pendaftar dapat menikmati royalti dari hasil lisensi yang dimilikinya. Pendaftar tersebut juga dapat membangun industri yang memproduksi produk yang telah dilindungi. Disamping bernilai ekonomis, inovasi yang dimiliki mendapat perlindungan dan produk tersebut tidak dapat ditiru secara bebas karena telah dilindungi oleh Hukum,” ungkap Herlina.

Sumber : (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)