(Vibizmedia – Sulsel)Makassar. Restorative Justice (RJ) menjadi wacana tersendiri dalam rapat koordinasi pengendalian tingkat kriminalitas nasional di Sulsel yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam. Kanwil Kemenkumham Sulsel turut serta dalam kegiatan ini dalam upaya mendukung capaian program prioritas nasional, kehadiran Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum, Mohammad Yani di Four Points Hotel Makassar, Senin (11/4). Salah satu poin menarik yang disampaikan oleh Asdep 2/V Kamtibmas Brigjen Pol Asep jenal, implementasi penerapan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dapat meminimalisir overcrowded hunian di dalam Lapas Kemenkumham.
Hal ini juga untuk memenuhi rasa adil di masyarakat dan asas kemanfaatan bagi para pihak. Pendapat ini senada dengan yang disampaikan narasumber Koordinator Direktorat Oharda Jampidum Kejaksaan Agung, Zet Tadung Allo. Narasumber lain yang hadir perwakilan Asisten Operasi Polri dan perwakilan Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri. Secara umum Rakor ini diselenggarakan untuk mendapatkan gambaran tentang permasalahan dan upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengendalian tingkat kriminalitas dan pencapaian target indeks Keamanan dan Ketertiban Nasional tahun 2022.
Beberapa hal terkait dibahas di dalam seperti Koordinasi yang dilakukan dengan unsur-unsur dalam Criminal Justice System (CJS), Crime index 2021 dan 2022, serta penyelesaian perkara kejahatan konvensional 2021 dan 2022. Rakor dibuka oleh Wakapolda Sulsel Brigjen. Pol. Chuzaini Patoppoi. Peserta kegiatan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, PJU Polda Sulsel, Aspidum Kejati Sulawesi beserta jajaran kasi pidum, Kasat Reskrim Se Polda Sulsel, dan Perwakilan Lapas Makassar.
sumber : Humas Kemenkumham Gorontalo








