Dirjen Pajak Ingatkan WP Berpartisipasi Dalam PPS

0
418
(Photo: Kemenkeu)

(Vibizmedia-Nasional) Jumlah wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 24 April 2022 adalah sebanyak 39.527. Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp70.440,27 Miliar dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp7.155,4 Miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS, mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya. Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, WP dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.

Bagi wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi langsung https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS.