(Vibizmedia – Nasional) Hari ini Presiden RI Joko Widodo memberikan pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022), mengenai pelonggaran beberapa kebijakan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 yang semakin terkendali di Indonesia.
Tidak Perlu Menggunakan Masker di Area Terbuka
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Tetapi untuk masyarakat dengan kategori rentan atau mereka yang bergejala batuk dan pilek diminta untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkas Presiden.
Tidak Perlu Tes Swab PCR dan Antigen
Tidak hanya pelonggaran penggunaan masker, tapi juga persyaratan perjalanan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap menjadi lebih longgar.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” demikian ujar Presiden.








