Seminar Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menjalankan Jabatan PPAT Dan Notaris oleh Kemenkumham Sulut

0
424

(Vibizmedia – Sulut ) Minahasa Utara (20/08) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menjadi pembicara dalam Seminar Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menjalankan Jabatan PPAT Dan Notaris yang diselenggarakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengurus Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Kabupaten Minahasa Utara di Sutan Raja Hotel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Haris Sukamto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rudy H. Pakpahan), Analis Hukum Madya (Aswan Idrak) serta PPAT dan Notaris.

Kadiv YankumHAM membawakan materi tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris. Selain Kadiv YankumHAM, pembicara dalam seminar ini menghadirkan Ketua Pengadilan Airmadidi (Juply S. Pansariang), Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Firdhonal) serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (Jeffree J. R. Supit) dengan di moderatori oleh Notaris/PPAT Kabupaten Minahasa Utara (Meiske Mandagi).