Kemenkop UKM: Manfaatkan Keunggulan Kolaboratif Koperasi

0
362

(Vibizmedia – Nasional) Kemenkop UKM, dalam hal ini Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah – Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa pihaknya mendorong koperasi untuk tidak tumbuh kembang secara sendiri-sendiri, melainkan dengan memanfaatkan keunggulan kolaboratif.

“Koperasi perlu membangun keunggulan kolaboratif, yakni keunggulan yang dicapai dan dihasilkan dari kerja sama antara satu dengan koperasi lainnya,” kata Zabadi melalui keterangan resmi, Senin (27/11/2023).

Pemanfaatan keunggulan kolaboratif koperasi, dapat diaplikasikan dengan berbagai opsi sesuai amanat RUU (Rancangan Undang-Undang) Perkoperasian, yang saat ini sedang menunggu pembahasannya di DPR RI.

RUU tersebut merupakan upaya sistemik untuk membangun koperasi Indonesia agar lebih besar dan kuat. Terlebih lagi, saat ini sebagian besar atau hampir 80 persen dari koperasi di Indonesia berskala mikro.

“Dengan skala mikro ini, manfaat bagi anggota tidak optimal. Di sisi lain koperasi tidak hidup di ruang hampa. Sebaliknya, berada pada pasar yang penuh persaingan. Sehingga koperasi harus meningkatkan skala permainannya,” kata Zabadi.

Salah satu opsi yang dapat digunakan oleh koperasi adalah melakukan tindakan peleburan (merger) atau penggabungan (amalgamasi).

Perusahaan swasta lain sering menggunakan opsi merger atau amalgamasi tersebut untuk meningkatkan skala perusahaan, jangkauan pasar, efisiensi operasional, penguatan rantai pasok, dan sebagainya. Opsi semacam ini bisa diterapkan bahkan perlu dibiasakan di koperasi.

“Banyak koperasi besar di Indonesia merupakan hasil merger atau amalgamasi dari beberapa koperasi. Itu membuktikan opsi merger atau amalgamasi terbukti valid dalam meningkatkan usaha koperasi,” pungkas Zabadi.