Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM di 7 Wilayah Indonesia

0
584
BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan Drive Thru. FOTO: BPJS

(Vibizmedia-Nasional) Berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024, kepemilikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh wilayah Indonesia.

Tujuh wilayah Indonesia yang akan diuji coba tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap AKBP Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.

Sebagai informasi, syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay. Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” katanya.

Menurutnya, aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya mengatakan ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat. Serta, dapat berjalan lancar dan efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.

“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ujar David.