(Vibizmedia – Jakarta) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (17/6/2024) menyatakan bahwa platform media sosial yang beroperasi di Indonesia diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang yang ada.
Semuel menyampaikan, saat ini ada platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi. Karena itu Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan akses terhadap platform tersebut jika tidak menaati aturan di Indonesia.
Ia menegaskan, berarti mereka lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada menggarap market Indonesia. Ia menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip kebebasan berbicara maupun berpendapat diterapkan di luar Indonesia.
Namun, jika platfom tersebut beroperasi di Indonesia, maka harus ada pembatasan bagi pengguna di Tanah Air agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
Semuel menyatakan, internet tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara memiliki juridiksi dan aturan sendiri-sendiri, jadi masing-masing harus comply dengan aturan lokal.
Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online. Bahkan, pihak yang turut mempromosikan judi online di ruang digital nasional akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.
Ia menyampaikan, jarak waktunya seminggu-seminggu dan ketiga kalinya akan diblokir.
Selain itu Kementerian Kominfo juga dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Hal ini terkait dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia secara ilegal.
Semuel Abrijani Pangerapan memastikan akan mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, jika tidak terdaftar pasti akan diblokir.