(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pentingnya penerapan standardisasi produk industri untuk menjamin kualitas produk dan memberikan kepastian kepada konsumen. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional, baik di pasar domestik maupun internasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutannya secara virtual pada Senin (14/10), menyatakan bahwa terdapat lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor industri, dengan 130 di antaranya diberlakukan secara wajib. Kebijakan tersebut terutama diterapkan pada produk-produk yang memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Agus meresmikan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. Peraturan ini mengatur proses penilaian kesesuaian melalui audit dan pengujian yang tepat, serta mencakup sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui aplikasi SIINas. Agus menekankan bahwa regulasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan produk industri memenuhi standar yang ditetapkan.
Untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini, Kemenperin telah menunjuk 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang akan berperan dalam sertifikasi dan pengujian. Selain itu, Kemenperin terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga tersebut agar dapat berfungsi secara optimal dalam implementasi SNI wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa 16 Permenperin baru ini mengatur berbagai jenis produk, termasuk kawat baja pratekan, katup, kompor, selang gas, dan semen. Saat ini, 44 rancangan Permenperin telah diharmonisasi, dengan 16 di antaranya sudah diterbitkan dan 28 lainnya dalam proses penerbitan. Sementara itu, 24 rancangan masih dalam pembahasan dengan para pemangku kepentingan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 Tahun 2022.
Andi juga menyebutkan bahwa salah satu pengaturan baru mengharuskan produsen luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia yang bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan. Selain itu, produk impor wajib ditempatkan di gudang perwakilan resmi sebelum dipasarkan di Indonesia, guna mempermudah pengawasan.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi produk industri akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, dan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian, dengan setiap tahapan dikelola melalui LSPro dan Kemenperin melalui aplikasi SIINas.
Langkah ini diharapkan membuat proses lebih efisien, transparan, dan mematuhi regulasi.
Andi menegaskan bahwa semua kebijakan tersebut bertujuan membentuk ekosistem standardisasi yang kuat untuk meningkatkan kualitas produk, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing industri. Sosialisasi mengenai peraturan baru ini akan segera dilaksanakan agar semua pemangku kepentingan dapat beradaptasi dengan regulasi tersebut.