
Mendagri Instruksikan Penyusunan Peraturan untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan agar semua desa dan daerah, khususnya yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusun peraturan yang melindungi pekerja migran. Ia menekankan pentingnya peraturan kepala desa dan daerah yang secara spesifik mengatur penempatan, perlindungan, dan tata kelola PMI.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam keterangan resminya saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada 3 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus diimplementasikan oleh para pemimpin daerah dan desa yang menjadi kantong PMI.
Kemendagri akan memantau pelaksanaan MoU tersebut untuk memastikan bahwa seluruh surat edaran dan peraturan yang dihasilkan ditindaklanjuti. Tito juga meminta daerah seperti NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten untuk menyediakan pelayanan satu atap bagi PMI guna meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi mereka.