
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kolaborasi dalam melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang sedang dirumuskan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam audiensi dengan KPAI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Senin(2/12/2024) Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Ia menekankan pentingnya kerja sama untuk mengatasi ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, dan judi online. Hingga akhir November 2024, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online, dengan layanan aduankonten.id menjadi alat penting bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif.
Menkomdigi juga menyatakan bahwa regulasi harus terus diperbarui agar relevan dengan tantangan zaman, seraya mengapresiasi kolaborasi dengan KPAI yang diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam perlindungan anak.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, menekankan pentingnya membentuk tim lintas kementerian dan lembaga yang mampu turun langsung ke lapangan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital serta meningkatkan literasi digital mereka.
Ketua KPAI, Ai Maryati, menyambut baik inisiatif Kemkomdigi dalam penyusunan RPP ini. Ia menilai upaya pemerintah dalam menurunkan jumlah konten negatif sebagai wujud nyata komitmen menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak. Ai juga mendorong percepatan penerbitan regulasi agar edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital dapat lebih efektif.