(Vibizmedia – Jakarta) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong perdagangan emas fisik secara digital sebagai upaya mendukung tercapainya Indonesia Emas pada 2045. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappebti, Kasan, dalam acara Literasi dan Pameran Emas Fisik secara Digital yang bertema “Perdagangan Emas: Dongkrak Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) dan Dorong Inovasi Ekspor” di Tangerang, Banten.
Kasan menjelaskan bahwa perdagangan emas fisik secara digital menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa perdagangan ini berpotensi mengoptimalkan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) melalui penguatan transaksi multilateral berbasis komoditas, termasuk emas. Menurutnya, peningkatan kinerja PBK ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Kasan memastikan bahwa transaksi emas fisik tersebut dilakukan dengan jaminan 1:1 atau sesuai dengan jumlah emas yang tersimpan di pengelola tempat penyimpanan (depository), berkat adanya regulasi yang jelas.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita. Olvy menyampaikan bahwa perdagangan emas telah lama dikenal masyarakat, yang awalnya dilakukan secara konvensional. Namun, perkembangan teknologi telah mendorong perdagangan emas bertransformasi menjadi perdagangan emas fisik secara digital melalui berbagai marketplace. Hal ini memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan lebih cepat dan efisien.
Bappebti juga melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam volume dan nilai transaksi emas selama periode Januari hingga November 2024. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang sebesar Rp8,1 triliun. Volume transaksi mencapai 43,9 ton, naik 430,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 8,3 ton. Olvy memperkirakan tren ini akan terus meningkat sebesar 10–20 persen baik dalam volume maupun nilai transaksi.
Dalam acara tersebut, sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Andri Gilang, Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Danang Sri Wibowo, Ketua Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) Anang Samsudin, serta perencana keuangan sekaligus influencer Annisa Steviani. Sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat umum turut memeriahkan kegiatan ini. Selain itu, pameran perdagangan emas fisik secara digital oleh pedagang berizin Bappebti turut memberikan gambaran langsung kepada masyarakat mengenai transaksi yang aman dan tepercaya.
Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa transaksi perdagangan emas fisik secara digital telah mencapai level tertinggi, didorong oleh kenaikan harga emas di pasar global. Ia menekankan pentingnya momentum ini untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perdagangan emas fisik secara digital. Namun, Tirta juga mengakui bahwa rendahnya tingkat pemahaman dan kepercayaan masyarakat masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, Bappebti berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan literasi serta berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendorong perdagangan emas fisik digital. Tirta juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi hanya melalui pedagang yang telah terdaftar di Bappebti agar lebih aman dan terpercaya.
Sebagai moderator diskusi, Olvy Andrianita menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat memahami mekanisme transaksi serta perlindungan yang tersedia, sekaligus melihat potensi besar perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.
Saat ini, ekosistem perdagangan emas fisik digital di Indonesia telah terbentuk. Ekosistem tersebut mencakup dua bursa berjangka, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta dua lembaga kliring berjangka, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. Adapun PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan emas fisik. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital, dengan dukungan asosiasi Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah mengantongi izin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).