DJP: Kenaikan PPN 12 Persen Dipastikan Tidak Berdampak Besar pada Daya Beli

0
425
Foto: Kemenko Ekonomi

(Vibizmedia – Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, diyakini tidak akan memberikan dampak berarti terhadap daya beli masyarakat. DJP memperkirakan dampak kenaikan tersebut terhadap inflasi hanya sekitar 0,2 persen.

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Minggu (22/12/2024). Dalam penjelasannya, Dwi Astuti menyebutkan bahwa pengalaman kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 menunjukkan tidak adanya lonjakan signifikan pada harga barang dan jasa, serta daya beli masyarakat tetap stabil.

Ia juga mengklarifikasi bahwa peningkatan inflasi pada 2022, yang mencapai 5,51 persen, bukan disebabkan oleh kenaikan PPN. Inflasi tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor global, gangguan pasokan pangan, serta penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat tingginya permintaan pasca pandemi COVID-19.

Selain itu, DJP mencatat adanya peningkatan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi. Survei Konsumen Bank Indonesia November 2024 menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) mencapai 125,9, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 121,1. Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) juga mencatat peningkatan pada seluruh komponen pembentuknya.

Dengan analisis tersebut, DJP optimis bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan memberikan beban yang signifikan bagi masyarakat, serta perekonomian Indonesia tetap berada dalam kondisi yang stabil.