(Vibizmedia – Jakarta) Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalam sebuah acara di Tangerang pada Minggu (22/12/2024), Airlangga menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran seperti QRIS, kartu debit, atau metode transaksi lainnya.
Penjelasan ini disampaikan untuk meredakan kebingungan masyarakat terkait informasi sebelumnya dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pengenaan PPN pada jasa uang elektronik dan dompet digital. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, PPN hanya berlaku pada biaya jasa penggunaan uang elektronik atau dompet digital, bukan pada nilai top-up, saldo, atau nilai transaksi jual beli.
Dwi Astuti memberikan contoh perhitungan dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Untuk biaya administrasi top-up sebesar Rp1.500, PPN meningkat dari Rp165 menjadi Rp180, dengan kenaikan hanya Rp15. Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dilakukan secara bertahap guna meminimalkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.