PPN 12 Persen Selektif dan Adil, Kebutuhan Pokok serta Jasa Publik Tidak Terkena Pajak

0
413
Konferensi pers mengenai perubahan tarif PPN 12% (Foto: Kemenkeu)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah terus berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan merangsang perekonomian melalui serangkaian kebijakan, termasuk di bidang perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 didasarkan pada prinsip keadilan dan gotong royong. Menurutnya, kelompok masyarakat yang mampu akan membayar pajak sesuai dengan kewajiban undang-undang, sementara kelompok yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen dirancang untuk melindungi masyarakat. Beberapa kebutuhan pokok, seperti jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum, tetap dibebaskan dari PPN, sementara untuk beberapa barang industri yang penting, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP). Barang dan jasa mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berbiaya tinggi, akan dikenakan tarif PPN 12 persen, memastikan bahwa kontribusi pajak lebih besar datang dari kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus komprehensif untuk meringankan beban masyarakat, antara lain bantuan sosial untuk golongan menengah ke bawah, perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya, serta berbagai insentif PPN. Alokasi untuk insentif perpajakan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun, yang sebagian besar akan dinikmati oleh rumah tangga serta dunia usaha dan UMKM.

Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menerima masukan guna menyempurnakan sistem dan kebijakan perpajakan agar lebih berkeadilan, serta berharap langkah ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan APBN.