Penerapan PPN 12 Persen Sesuai Amanat UU dengan Dampak Minim pada Inflasi

0
312
Foto: Info Publik

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah kembali menegaskan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-Undang dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Kebijakan tersebut dipastikan tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok. Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, berbagai jenis ikan seperti ikan bandeng, cakalang, kembung, tongkol, dan tuna, serta bahan pangan lain seperti telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir. Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri dikenai fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif PPN untuk barang-barang tersebut tetap berada di angka 11 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebagai perbandingan, Brasil memberlakukan tarif PPN sebesar 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, dan India 18 persen. Bahkan, tarif 12 persen di Indonesia masih sebanding dengan Filipina. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan dengan hati-hati dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung program pembangunan.

Bank Indonesia (BI) juga mengonfirmasi bahwa kenaikan PPN tidak akan memberikan dampak besar terhadap inflasi. Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium, serta listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA. Berdasarkan perhitungan BI, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi diperkirakan hanya sebesar 0,2 persen. Dengan demikian, inflasi tetap dapat dijaga dalam kisaran target APBN 2025, yaitu 1,5 hingga 3,5 persen.

Aida juga menjelaskan bahwa setengah dari kenaikan PPN biasanya di-pass through atau dibebankan kepada konsumen, sementara sisanya ditanggung oleh pelaku usaha. Secara keseluruhan, dampaknya terhadap inflasi diperkirakan tidak signifikan, dengan proyeksi inflasi tetap berada di sekitar 2,5 persen plus minus 1 persen sesuai target tahun depan.