Kemkomdigi Awali 2025 dengan Blokir 43 Ribu Konten Judi Online

0
385
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta, Selasa (7/1/2025) (Foto: Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memulai tahun 2025 dengan menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs yang terkait atau terafiliasi dengan judi online (judol) pada periode 1-6 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang dapat merusak generasi muda bangsa.

Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk melindungi generasi muda dari konten berbahaya seperti judi online, pinjaman online ilegal, dan konten negatif lainnya. Hal ini bertujuan mendukung terciptanya sumber daya manusia unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.

Molly menjelaskan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah melakukan penurunan (take down) terhadap 711.522 konten terkait judi online. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, pengaduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, serta patroli siber. Dari jumlah tersebut, 652.147 adalah situs dan IP, sementara sisanya melibatkan platform seperti Meta, Google/YouTube, X, Telegram, dan TikTok.

Sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, secara akumulatif Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten yang terkait dengan judi online. Termasuk dalam penindakan ini adalah akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar, seperti akun Instagram @becandayo (326 ribu pengikut), @putridelvasyakira (670 ribu pengikut), dan @hitzmedsos (338 ribu pengikut), yang terafiliasi dengan promosi judi online.

Molly menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk orang tua, dalam mengawasi aktivitas digital. Ia mengimbau para orang tua untuk memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak dan memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia mereka, guna menghindarkan anak-anak dari potensi paparan konten perjudian.

Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital serta melaporkan temuan terkait promosi atau konten judi online melalui kanal pelaporan seperti website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080. Molly mengingatkan bahwa kerja sama masyarakat diperlukan untuk melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya judi online serta membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.