OJK Batasi Usia Peminjam Paylater Untuk Hindari Terjebak Utang

0
289
OJK Batasi Usia Peminjam Paylater Untuk Hindari Terjebak Utang
Ilustrasi fintech

 

(Vibizmedia – Economy & Business) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi masyarakat yang bisa menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kredit macet.

Kebijakan pembatasan OJK sebagai berikut, mereka yang bisa menggunakan Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, peminjam paylater harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memberikan tanggapan. Bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari potensi terjebak utang.

“Yang jadi pertimbangan kami adalah pembatasan usia, hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat. Serta antisipasi potensi jebakan utang bagi pengguna BNPL, terutama bagi mereka yang tidak punya literasi keuangan memadai dalam memakai BNPL,” kata Agusman.

Saat beliau menyampaikan hal ini pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1).

Tak hanya itu, Agusman menilai bahwa pembatasan tersebut juga sebagai langkah OJK dalam memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri perusahaan pembiayaan.  Yang menyediakan layanan BNPL.

“Apalagi, saat ini kalau kita lihat semakin banyak perusahaan pembiayaan yang tertarik dan membuka lini bisnis BNPL,” imbuhnya.

Di sisi lain, Agusman menyebutkan bahwa sampai dengan November 2024, OJK mencatat piutang pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan naik sebesar 61,90%. secara year on year (yoy) menjadi Rp 8,59 triliun.

Kinerja tersebut melanjutkan pertumbuhan piutang pembiayaan BNPL yang juga naik 63,89% yoy menjadi Rp 8,41 triliun per Oktober 2024.

Sementara untuk non performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan juga meningkat. Dari bulan Oktober 2024 yang sebesar 2,76%, menjadi 2,92% pada November 2024.

Dengan begitu, Agusman melihat bahwa kinerja BNPL perusahaan pembiayaan akan terus meningkat ke depannya, seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting