
(Vibizmedia – Jakarta) Indonesia tercatat mengalami peningkatan jumlah permohonan desain industri terbesar di dunia pada tahun 2023, berdasarkan laporan World Intellectual Property Indicators (WIPI) 2024 yang dirilis oleh Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Kenaikan tersebut mencapai 37,3 persen, melampaui negara-negara besar lainnya seperti India dan Rusia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, menyebut bahwa pencapaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan desain industri dalam mendukung daya saing produk, baik di dalam negeri maupun pasar internasional.
Permohonan desain industri di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2022, jumlah permohonan tercatat 4.875, yang terdiri atas 3.533 permohonan domestik dan 1.341 dari luar negeri. Angka ini meningkat menjadi 6.326 pada 2023, dengan 4.850 permohonan dari dalam negeri dan 1.476 dari luar negeri. Indonesia juga menjadi negara dengan pertumbuhan permohonan desain industri terbesar kedua setelah Spanyol pada 2023, dengan pertumbuhan mencapai 30 persen.
Agung menuturkan bahwa lonjakan ini didorong oleh berbagai program edukasi dan kampanye kesadaran yang dilakukan pemerintah, serta penyederhanaan layanan pendaftaran desain industri. Ia juga menekankan pentingnya terus memperbaiki proses pendaftaran agar menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Pada 2024, jumlah permohonan desain industri diproyeksikan akan meningkat lagi, dengan target mencapai 7.926 permohonan, mencakup 5.827 permohonan domestik dan 2.099 permohonan dari luar negeri. Produk seperti transportasi, kemasan, furnitur, dan fesyen diperkirakan akan mendominasi permohonan desain.
Agung menambahkan bahwa perlindungan desain industri tidak hanya melindungi kekayaan intelektual para kreator, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan pada produk lokal, memperkuat daya saing di pasar global. Sebagai upaya mendukung inovasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berkomitmen meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk melalui digitalisasi layanan, agar masyarakat lebih mudah mengajukan dan memantau status pendaftaran desain industri mereka.