Kemendagri Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Pinjol dan Perlindungan Data Pribadi

0
259
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO: KEMENDAGRI

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring ilegal (pinjol) dan melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Pinjaman Daring Ilegal yang diadakan di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Tito menjelaskan bahwa Kemendagri akan berperan dalam tim evaluasi regulasi yang telah dibentuk sebelumnya di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam tim ini, terdapat 16 lembaga pemerintah yang terlibat, termasuk Kemendagri. Fokus utama Kemendagri adalah pada sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa agar masyarakat dapat mengenali dan memilih layanan pinjaman online yang sah.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam regulasi terkait pinjol. Sistem pinjol menggunakan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah. Tito menjelaskan bahwa Kemendagri telah bekerja sama dengan sekitar 6.000 lembaga pemerintah dan non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan dan perusahaan fintech.

Setiap mitra kerja sama diwajibkan untuk mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, lembaga yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Tito menegaskan bahwa sanksi akan berlaku untuk semua pihak yang terbukti membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menggunakan data klien untuk kepentingan lain.