(Vibizmedia – Jakarta) Peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi enam giga hertz (GHz) dianggap sebagai awal dari era baru teknologi nirkabel di Indonesia. Penerapan teknologi ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan Indonesia Technology Alliance, sebuah organisasi nirlaba yang menaungi berbtagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.
Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Hotel Langham Jakarta pada Jumat (7/2/2025), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa adopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 di frekuensi 6 GHz menempatkan Indonesia dalam posisi strategis di peta digital global. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung transformasi digital sebagai bagian dari agenda nasional.
Ia menambahkan bahwa kehadiran teknologi ini menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam mengadopsi standar global, karena menawarkan kecepatan hingga 46 giga byte per second (Gbps), latensi rendah, serta performa yang lebih andal, terutama di lingkungan dengan banyak pengguna. Teknologi ini diharapkan dapat mendukung berbagai inovasi, termasuk video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), serta otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menegaskan bahwa transformasi digital harus segera dilakukan. Pemerintah memastikan infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi tantangan masa depan dengan menerbitkan dua regulasi penting. Regulasi pertama adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas peraturan sebelumnya mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Regulasi kedua adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmenkomdigi) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur spektrum frekuensi radio serta standar teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).
Dengan adanya regulasi ini, Indonesia disebut sebagai salah satu negara pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Hal ini diyakini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah menetapkan standar pengujian yang ketat guna memastikan perangkat yang digunakan tidak mengganggu layanan lain. Pengujian perangkat dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). Namun, perangkat yang telah diuji oleh laboratorium yang diakui pemerintah atau berasal dari negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia tidak diwajibkan untuk diuji ulang di IDTH.
Ia menekankan bahwa semua perangkat yang digunakan harus memenuhi standar global dan tidak menimbulkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang fleksibel dan terstandarisasi, diharapkan industri dapat lebih cepat mengadopsi teknologi ini. Selain itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri dan akademisi, untuk berkolaborasi dalam pengembangan teknologi nirkabel generasi terbaru.
Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 dinilai tidak hanya sebagai inovasi, tetapi juga sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital, yang berpotensi meningkatkan perkembangan startup dan bisnis berbasis teknologi di Indonesia.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, serta Chairman of Indonesia Technology Alliance, Justisiari Kusumah.









