Wamenkeu Ajak BNPB Kelola dan Jaga Pooling Fund

0
293
Wamenkeu Ajak BNPB Kelola dan Jaga Pooling Fund
Sumber: Kemenkeu

 

(Vibizmedia – Economy & Business) – Saat ini Pemerintah tengah mengembangkan sumber pendanaan penanggulangan bencana lainnya yakni dana bersama (Pooling Fund).
Selain bersumber dari dana APBN, APBD, dan non APBN seperti skema pinjaman siaga dan transfer risiko, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, Pooling Fund Bencana (PFB). Pooling Fund adalah dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

“Ada sumber dana yang berasal dari APBN, dari APBD, dari non APBN, maupun logika yang paling baru. Yang beberapa tahun terakhir kita develop, kita kembangkan, adalah sumber pendanaan yang berasal dari suatu dana yang kita pooling.

Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan. ” Demikian ungkap Wamenkeu dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta pada Kamis (20/03).

PFB mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang dihadapi APBN terhadap dampak bencana.

Dana ini akan diinvestasikan, dimana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana.

Pengumpulan dana secara bertahap untuk penanggulangan bencana, disimpan dan dikelola, sehingga bisa digunakan saat situasi bencana terjadi. Wamenkeu mengatakan, logika ini mirip dengan asuransi, di mana sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko bencana di masa depan.

“Beberapa tahun terakhir, mungkin sekitar 5 tahun terakhir, kita mulai berpikir apakah bisa ya kita menyisihkan uang sedikit demi sedikit. Kita taruh di dalam suatu pool anggaran besar, pool keuangan besar.

Dana itu enggak usah kita belanjakan semuanya, tetapi kemudian dana itu dikelola biar berakumulasi. Nah kalau dia berakumulasi, maka pada satu saat, akumulasinya itu yang dipakai, tapi tidak kita habiskan setiap tahun. Inilah logika dari kita membuat dana bersama untuk penanggulangan bencana,” jelas Wamenkeu.

Setiap tahunnya untuk penanganan tanggap darurat bencana dialokasikan Rp250 M pada DIPA awal. Dan ditambahkan anggaran di tahun berjalan rata-rata dalam tiga tahun terakhir diatas Rp 4 T. Saat ini akumulasi penghimpunan dana PFB mencapai Rp7,3 T dengan pendapatan investasi mencapai Rp716 M.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting