Keluarga Kita: PP Tunas Wujudkan Lingkungan Digital Aman untuk Anak

0
279
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) berinteraksi dengan anak-anak yang menghadiri pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025). (Foto: Menkomdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Keberadaan regulasi ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menyampaikan bahwa tanggung jawab dalam melindungi anak di dunia digital tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai regulasi ini sebagai bentuk keterlibatan aktif pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Sebagai komunitas yang fokus pada isu parenting, Keluarga Kita telah berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital. Andini menegaskan bahwa efektivitas upaya tersebut bergantung pada dukungan dari berbagai pihak. Ia berharap regulasi ini dapat semakin mendorong keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

PP Tunas diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses terhadap konten digital yang berisiko, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang yang aman bagi anak-anak. Dengan regulasi ini, berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, dan komunitas parenting, diharapkan berperan aktif dalam mendukung keamanan digital bagi generasi muda.

Peraturan tersebut, yang diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, mencakup berbagai ketentuan utama. Di antaranya adalah perlindungan data pribadi anak, pengendalian akses terhadap konten digital yang tidak sesuai usia, serta peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menyediakan fitur ramah anak dan melakukan audit berkala. Selain itu, regulasi ini juga mengamanatkan peningkatan edukasi dan kesadaran semua pihak dalam mendukung perlindungan anak di dunia digital.

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang lebih aman dan terkendali.