Pemerintah Keluarkan Tunas sebagai Kebijakan Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

0
268
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), untuk melindungi anak di ruang digital/ (Foto: Tangkapan Youtube Sekertariat Presiden.)

(Vibizmedia – Jakarta) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas) sebagai langkah untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Dalam acara peluncuran di Istana Negara, Jakarta, ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan Tunas mencerminkan keberpihakan negara dalam menciptakan ruang digital yang mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

Beberapa ketentuan utama dalam kebijakan ini mencakup klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan berbagai aspek, pengaturan pembuatan akun anak dengan klasifikasi usia tertentu, kewajiban edukasi digital bagi anak dan orang tua, serta larangan profiling anak untuk tujuan komersial. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, termasuk teguran, denda, hingga pemutusan akses.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur implementasi kebijakan ini secara lebih teknis. Semua pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan penyelenggara platform digital, diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan ini. Selama masa transisi, fungsi lembaga mandiri sementara akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.