Harga Referensi CPO Naik, Sementara Biji Kakao Turun pada April 2025

0
850

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dalam penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) pada April 2025 ditetapkan sebesar USD 961,54 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami kenaikan USD 7,03 atau 0,74 persen dibanding HR CPO pada Maret 2025 yang tercatat sebesar USD 954,50 per MT.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025, yang mengatur HR CPO yang dikenakan BK dan tarif layanan BPDP-KS untuk periode April 2025. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO pada April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yang menetapkan tarif USD 124 per MT. Sementara itu, PE CPO periode yang sama merujuk pada  Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024, dengan besaran 7,5 persen dari HR CPO, yaitu sekitar USD 72,12 per MT**.

Menurut Isy, HR CPO saat ini mengalami penurunan yang mendekati ambang batas USD 680 per MT. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah tetap mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT serta PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO\ untuk periode April 2025.

Penetapan HR CPO ini didasarkan pada data harga rata-rata selama 25 Februari—24 Maret 20, yang diperoleh dari beberapa bursa perdagangan, yaitu:
– Bursa CPO Indonesia: USD 857,47 per MT
– Bursa CPO Malaysia:USD 1.065,60 per MT
– Pasar Lelang CPO Rotterdam:USD 1.553,06 per MT

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan lebih dari USD 40 antara harga rata-rata dari tiga sumber, maka HR CPO dihitung berdasarkan dua sumber harga yang berada di tengah dan paling mendekati median. Dalam hal ini, HR CPO diperoleh dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar USD 961,54 per MT.

Selain itu, untuk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm oleindalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 31 per MT. Daftar merek yang dikenakan bea keluar tersebut diatur dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025.

Kenaikan HR CPO pada periode ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penurunan permintaan dari India dan Tiongkok serta berkurangnya suplai akibat curah hujan tinggi di beberapa wilayah Sumatra dan Malaysia.

Penetapan Harga Referensi Komoditas Lain

Sementara itu, untuk komoditas kakao, HR biji kakao periode April 2025 mengalami penurunan menjadi USD 8.327,85 per MT,  turun  USD 2.067,02 atau 19,88 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Akibatnya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao juga mengalami penurunan menjadi USD 7.895 per MT, atau turun USD 2.016 atau 20,34 persen dari periode sebelumnya.

Meskipun terjadi penurunan harga, BK biji kakao tetap 15 persen, sesuai dengan Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi akibat musim panen di negara-negara produsen utama, seperti Nigeria dan Pantai Gading.

Di sisi lain, HPE produk kulit pada periode April 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE produk kayu mengalami peningkatan untuk beberapa jenis, termasuk kayu veneer dari hutan tanaman, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, serta beberapa jenis kayu hutan tanaman seperti pinus, gemelina, balsa, dan eukaliptus.

Sebaliknya, beberapa produk kayu seperti kayu veneer dari hutan alam, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, chipwood, serta kayu olahan dari jenis eboni, jati, akasia, sengon, karet, dan sungkai, mengalami penurunan HPE.

Penetapan HPE untuk biji kakao, produk kulit, dan produk kayu diatur dalam Kepmendag Nomor 446 Tahun 2025, yang mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Kepmendag terkait melalui tautan berikut:
– Kepmendag Nomor 446 Tahun 2025: [Unduh di sini](https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-446-tahun-2025)
– Kepmendag Nomor 447 Tahun 2025: [Unduh di sini](https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-447-tahun-2025)
– Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025: [Unduh di sini](https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-448-tahun-2025)