Malaysia Hentikan BMAD Serat Selulosa Indonesia, Kemendag RI Perkirakan Peningkatan Ekspora Indonesia, Kemendag RI Perkirakan Peningkatan Ekspor

0
380

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Malaysia telah resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk lembaran semen serat selulosa asal Indonesia, dengan keputusan yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2025. Kementerian Perdagangan RI memperkirakan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia.

Informasi terkait penghentian BMAD diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia dalam surat tertanggal 25 Maret 2025, serta tercantum dalam Warta Kerajaan Persekutuan Federal Government Gazette Malaysia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa keputusan Malaysia tersebut akan memberikan peluang bagi Indonesia untuk mempertahankan ekspor serat selulosa ke Malaysia dengan nilai yang berpotensi mencapai USD 2,6 juta. Ia juga menilai bahwa pencabutan BMAD menunjukkan bahwa produk serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri Malaysia dan dapat membuka peluang lebih luas bagi eksportir Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya selama proses penyelidikan untuk membebaskan produk tersebut dari pengenaan BMAD. Upaya yang dilakukan meliputi koordinasi dengan perusahaan terkait, penyampaian pembelaan secara tertulis, serta konsultasi dengan otoritas Malaysia. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, serta asosiasi terkait.

Reza menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia, mengingat daya saing produk tersebut di pasar internasional.

Di sisi lain, Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Nicholas Justin Sugianto, mewakili pelaku usaha serat selulosa di Indonesia, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemendag dalam menjaga akses pasar ekspor ke Malaysia. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut guna memperkuat ekspor produk serat selulosa Indonesia di tingkat global.

Penyelidikan anti-dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia telah dilakukan oleh Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaysia sejak 26 Juli 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD dengan tarif sebesar 9,14—108,10 persen sejak 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025.

Dalam kurun waktu 2019—2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mengalami tren pertumbuhan sebesar 15,06 persen. Namun, pada tahun 2024, nilai ekspor produk tersebut mengalami penurunan 40 persen, dari USD 2,61 juta pada tahun sebelumnya menjadi USD 1,69 juta.