Menkomdigi Tekankan Pentingnya Regulasi e-SIM dan Pembayaran Digital untuk Tangkal Kejahatan Siber

0
216
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghadiri acara kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang turut mengundang pimpinan redaksi media nasional, bertempat di Plataran Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025). (Foto: Info Publik)

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan perlunya regulasi baru guna mengatasi penyalahgunaan e-SIM dan sistem pembayaran digital yang semakin marak seiring meningkatnya adopsi teknologi. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan mempersempit celah kejahatan digital yang dapat berkembang tanpa kendali jika tidak diawasi dengan ketat.

Dalam acara kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama para pimpinan redaksi media nasional di Plataran Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025), Meutya menyampaikan bahwa dengan jumlah operasi kartu SIM yang mencapai 350 juta di Indonesia, diperlukan pengawasan yang lebih kuat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah mengatur batas kepemilikan maksimal tiga nomor seluler per individu, yang akan diperkuat melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025.

Meutya juga menyoroti peran strategis teknologi embedded SIM (e-SIM) dalam sistem keamanan digital nasional. Selain mempermudah konektivitas antarperangkat, e-SIM juga memungkinkan penerapan verifikasi biometrik terintegrasi, sehingga perlindungan data pribadi pengguna menjadi lebih optimal. Ia menilai bahwa e-SIM tidak hanya menawarkan efisiensi, tetapi juga memberikan peningkatan signifikan terhadap keamanan digital masyarakat.

Pemerintah mendorong adopsi e-SIM oleh masyarakat luas, mengingat beberapa operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren telah mulai menyediakan layanan ini. Langkah ini merupakan bagian dari visi transformasi digital Indonesia menuju 2045.

Selain itu, penguatan sistem pembayaran digital juga menjadi perhatian utama. Meutya menyatakan bahwa tanpa standar keamanan yang memadai, transaksi digital rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan, pencucian uang, dan pendanaan kegiatan terlarang. Oleh karena itu, regulasi baru akan mencakup standar operasional dan mekanisme pengawasan transaksi digital yang ketat, serta mewajibkan setiap platform menyediakan sistem perlindungan yang transparan dan terintegrasi.

Penerapan e-SIM dan penguatan sistem pembayaran digital disebut sebagai bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, cerdas, dan inklusif. Menkomdigi mengingatkan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan kesiapan regulasi serta peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Tanpa itu, perkembangan teknologi yang pesat justru dapat menghadirkan risiko baru alih-alih kemajuan yang berkelanjutan.