PPATK Bekukan Lebih dari 5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online, Transaksi Capai Rp600 Miliar

0
427

(Vibizmedia – Jakarta) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi yang tercatat melebihi Rp600 miliar.

Tindakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah inisiatif lintas instansi yang bertujuan memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus mengajak partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik judi online yang kian marak.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan langkah konkret dalam upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktif yang ditimbulkan oleh judi online.

“Proses penegakan hukum ini ditujukan untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga yang diakibatkan oleh kecanduan judi online,” ungkap Ivan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Ivan juga menyoroti bahwa berbagai tindak kejahatan lain kerap menjadi konsekuensi dari kecanduan judi online, di mana pelaku berupaya mencari cara ilegal untuk terus memenuhi kebutuhannya.

“Di balik upaya pemberantasan judi online, pada dasarnya Polri dan seluruh lembaga terkait sedang berusaha menyelamatkan masa depan bangsa,” tegasnya.

PPATK terus mendorong sinergi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat sipil guna menciptakan sistem keuangan nasional yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.

Gernas APU/PPT diyakini sebagai instrumen strategis dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan keuangan serta memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia.