Kementerian PKP Tingkatkan Kuota Rumah Subsidi Jurnalis Menjadi 3.000 Unit

0
352
Perumahan Rakyat
Perumahan Rakyat. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkomitmen meningkatkan kuota rumah subsidi khusus jurnalis,
dari sebelumnya hanya 1.000 unit menjadi 3.000 unit.

“Saya janjikan awalnya 1.000 rumah, sekarang kita naikkan jadi 3.000 untuk wartawan. Tapi syaratnya satu: beritakan yang benar, bukan yang enak didengar,” ungkap Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara penyerahan kunci program rumah subsidi bagi karyawan industri media di Cibitung, Bekasi, pada Selasa 6 Mei 2025.

Demgam harapan, melalui peningkatan kuota tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan insan media sekaligus mendorong ekosistem industri pers yang lebih sehat.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan target besar pemerintah membangun tiga juta unit rumah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi tinggi pekerja media.

“Banyak jurnalis mengorbankan kepentingan pribadi demi menjalankan tugas mulia menjaga demokrasi. Fakta menunjukkan 70 persen dari sekitar 100.000 jurnalis di Indonesia belum memiliki rumah layak,” kata Meutya.

Program itu didukung berbagai kebijakan pendukung seperti penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

Heru Pudyo Nugroho, Komisaris BP Tapera, menegaskan pihaknya akan memastikan kualitas bangunan. “Kami tak hanya menyalurkan dana, tapi juga mengawal kualitas konstruksi,” jelasnya.

Sebagai informasi, sepekan terakhir, Kementerian PKP telah menyerahkan rumah subsidi untuk buruh (1 Mei) dan jurnalis (6 Mei), dengan rencana penyerahan untuk tenaga migran pada 8 Mei mendatang.