Penurunan Signifikan Transaksi Judi Online, Satgas Catat Kemajuan Besar

0
203
Petugas tengah memeriksa barang bukti terkait kasus perjudian daring dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online dengan nama H55 Hiwin, yang beroperasi menggunakan modus perusahaan *merchant aggregator* untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 865 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut telah diblokir, dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp194,7 miliar. (Foto: Info Publik)

(Vibizmedia – Jakarta) Upaya pemberantasan perjudian daring yang digalang oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menunjukkan hasil menggembirakan. Pada kuartal pertama tahun 2025, terjadi penurunan signifikan dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik judi digital, yakni lebih dari 80 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024, kini merosot menjadi Rp47 triliun. Ia memperkirakan, bila tren ini berlanjut, total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi.

Ivan juga mengapresiasi peran aktif Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian daring, sebagai langkah konkret dalam menutup akses ke jaringan ilegal yang luas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjuangan masih jauh dari selesai. Menurutnya, langkah ke depan harus mencakup pembenahan regulasi agar pemberantasan bisa berjalan sistematis dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari masyarakat umum hingga lembaga pendidikan, atas kontribusinya dalam mendukung upaya ini.

Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata dari sinergi antarlembaga, termasuk PPATK, Polri, dan Kemkomdigi, dalam memerangi maraknya judi online yang selama ini meresahkan.