
(Vibizmedia – Jakarta) Upaya pemberantasan perjudian daring yang digalang oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menunjukkan hasil menggembirakan. Pada kuartal pertama tahun 2025, terjadi penurunan signifikan dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik judi digital, yakni lebih dari 80 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024, kini merosot menjadi Rp47 triliun. Ia memperkirakan, bila tren ini berlanjut, total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi.
Ivan juga mengapresiasi peran aktif Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian daring, sebagai langkah konkret dalam menutup akses ke jaringan ilegal yang luas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjuangan masih jauh dari selesai. Menurutnya, langkah ke depan harus mencakup pembenahan regulasi agar pemberantasan bisa berjalan sistematis dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari masyarakat umum hingga lembaga pendidikan, atas kontribusinya dalam mendukung upaya ini.
Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata dari sinergi antarlembaga, termasuk PPATK, Polri, dan Kemkomdigi, dalam memerangi maraknya judi online yang selama ini meresahkan.








