
(Vibizmedia – Jakarta) Sebagai bagian dari upaya masif memberantas maraknya judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Aliansi Judi Pasti Rugi meluncurkan kampanye edukatif “Judi Pasti Rugi Keliling”. Kampanye ini menargetkan edukasi langsung kepada masyarakat melalui pendekatan interaktif sebagai langkah pencegahan dan peningkatan literasi digital.
Menggunakan armada mobil van edukasi, kampanye ini akan menjangkau 30 kota di wilayah Sumatera dan Jawa, dimulai dari Banda Aceh hingga Surabaya, selama periode Mei hingga Juli 2025.
Berbeda dari sosialisasi biasa, pendekatan kampanye ini bersifat partisipatif. Salah satu kegiatan unggulan adalah simulasi permainan “Tipu-tipu Jackpot” yang dirancang untuk menunjukkan secara nyata bagaimana praktik judi online menipu dan menciptakan kecanduan. Masyarakat diajak untuk memahami cara kerja sistem judi digital yang merugikan serta menyadari risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Mobil kampanye ini membawa pesan penting bahwa ada banyak cara memperoleh penghasilan yang sah dan bertanggung jawab. Edukasi ini bertujuan membuka mata masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Budi Gandasoebrata, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, dalam peluncuran resmi di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5/2025).
Yang menarik, kampanye ini turut melibatkan mantan pelaku judi online sebagai sopir mobil van. Dalam setiap kota yang disambangi, ia akan berbagi kisah nyata tentang jerat kecanduan dan dampak buruk yang dialaminya. Pendekatan ini diharapkan bisa membangun empati sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang kuartal I 2025 tercatat lebih dari 1,06 juta pemain judi online, dengan 71 persen berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Total transaksi dalam periode yang sama mencapai Rp6,2 triliun.
Sementara itu, Kemkomdigi melaporkan telah menindak lebih dari 1,38 juta konten terkait judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025. Mayoritas berasal dari situs ilegal dan alamat IP mencurigakan, serta promosi judi yang tersebar di media sosial.
Kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling” juga mengajak partisipasi relawan lokal di tiap kota yang disambangi. Masyarakat dapat mengikuti aktivitas kampanye ini secara daring melalui media sosial resmi di Instagram, TikTok, dan Facebook dengan akun @judipastirugi.
Gerakan ini diprakarsai oleh Aliansi Judi Pasti Rugi, yang beranggotakan GoPay, Gojek, Google, TikTok, dan Telkomsel, dengan dukungan penuh dari Kemkomdigi RI. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan bahaya judi, baik online maupun offline, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara positif dan bertanggung jawab.








