Kemendikdasmen Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Nasional Tahun Ajaran 2025/2026

0
281
Berikut adalah versi yang telah ditulis ulang dengan gaya bahasa yang lebih mengalir namun tetap informatif: --- Seorang siswa memperlihatkan kotak berisi alat bantu pendidikan berupa sepasang sepatu yang diterimanya saat kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke UPTD Sekolah Dasar Inpres (SDI) Kaniti, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/5/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah, di mana Wapres menyerahkan berbagai bantuan pendidikan seperti tas, sepatu, dan laptop. (Foto:Info Publik)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 melalui Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025. Sistem ini menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan diberlakukan secara nasional di semua jenjang pendidikan: PAUD, SD, SMP, serta SMA/SMK.

Penerapan SPMB bertujuan mewujudkan proses penerimaan murid yang objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi.

Landasan Hukum dan Sosialisasi

SPMB 2025/2026 merujuk pada:

  • Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
  • Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 (tentang standar pengelolaan pendidikan)
  • Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024 (tentang teknis rombongan belajar)

Sosialisasi sistem ini telah dilakukan secara nasional pada 11 Maret 2025, melibatkan seluruh dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia.

Tahapan Pelaksanaan

1. Tahap Perencanaan (Maret–April 2025)
Meliputi:

  • Penetapan wilayah zonasi dan daya tampung
  • Penentuan kuota dan jalur penerimaan
  • Pembentukan panitia pelaksana
  • Penyediaan aplikasi SPMB
  • Sosialisasi publik
  • Deklarasi keterbukaan dan keadilan oleh pemerintah daerah

2. Tahap Pelaksanaan (Mei–Juli 2025)

  • Pengumuman pendaftaran pada minggu pertama Mei
  • Penyediaan kanal aduan dan pelaporan
  • Penetapan murid baru pada Juni–Juli, sesuai kalender pendidikan daerah

3. Tahap Pasca-Pelaksanaan (Agustus 2025)

  • Integrasi data murid baru ke sistem Dapodik
  • Pelaporan dari sekolah ke dinas pendidikan
  • Pelaporan dinas ke BBPMP/BPMP maksimal tiga bulan setelah pelaksanaan

Evaluasi, Transparansi, dan Pengawasan

Berdasarkan evaluasi tahun 2024, isu daya tampung sekolah menjadi perhatian utama. Untuk itu, pemerintah daerah diminta:

  • Menganalisis dan menetapkan daya tampung seluruh sekolah (negeri, swasta, dan sekolah di bawah kementerian lain)
  • Menyesuaikan penerimaan murid dengan kuota resmi
  • Mengintegrasikan seluruh data penerimaan ke Dapodik secara tepat waktu

Pemerintah pusat akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar bila melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus diawasi ketat oleh dinas pendidikan dan UPT. Pemerintah daerah juga didorong:

  • Melibatkan Forkopimda dalam deklarasi penerimaan yang bersih dan transparan
  • Menjalin koordinasi aktif dengan BBPMP/BPMP selama proses berlangsung

Untuk informasi lebih lengkap serta akses ke panduan teknis SPMB, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen.