Temuan Konten Terlarang, Kemkomdigi Sementara Tutup Akses Archive.org

0
263

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemblokiran sementara terhadap akses ke platform Internet Archive (Archive.org) setelah ditemukan berbagai konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya konten yang mengandung unsur perjudian online dan pornografi.

“Langkah ini bukan sekadar tindakan pemblokiran biasa, dan tidak diambil secara gegabah. Kami telah mengirimkan beberapa surat resmi kepada pihak Internet Archive, namun hingga kini belum menerima respons yang memadai. Oleh karena itu, demi menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, kami perlu bertindak cepat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Alexander menjelaskan bahwa pemblokiran menjadi opsi terakhir ketika sebuah platform mengabaikan komunikasi dari regulator, terutama jika ditemukan pelanggaran yang tergolong serius.

Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan diambil secara mendadak. Prosesnya melibatkan komunikasi resmi, pemantauan konten, serta koordinasi internal yang matang.

“Kami tidak serta-merta memblokir. Ada proses panjang yang kami lalui, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan kami,” jelasnya.

Sebagai platform digital berskala global dengan jutaan pengguna, menurut Alexander, Internet Archive memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi yang berlaku di negara tempat layanannya beroperasi.

“Kami menghargai peran penting Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan konten yang melanggar hukum tetap bisa diakses di Indonesia,” tegasnya.

Selain konten pornografi dan perjudian online, Kemkomdigi juga menemukan materi lain di platform tersebut yang berpotensi melanggar hak cipta. Internet Archive diketahui menyimpan jutaan file buku, film, musik, dan perangkat lunak, sebagian di antaranya masih dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual.

“Indonesia memiliki Undang-Undang Hak Cipta, dan kami punya tanggung jawab untuk melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Karena itu, konten yang belum jelas status lisensinya harus dievaluasi bersama,” ujar Alexander.

Ia menambahkan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Akses akan dibuka kembali setelah dipastikan bahwa konten yang melanggar telah dihapus dan sistem moderasi platform telah diperbaiki.

Tindakan pemblokiran ini juga dianggap sebagai upaya eskalasi untuk membuka kembali komunikasi yang sebelumnya tidak berjalan efektif. Berdasarkan pengalaman, beberapa platform baru menunjukkan respons positif setelah pemerintah mengambil langkah tegas.

“Ini sudah menjadi bagian dari praktik diplomasi digital. Saat komunikasi tidak berjalan, tindakan nyata sering kali menjadi pemicu solusi. Kami telah menerapkan pendekatan ini terhadap sejumlah platform besar, seperti YouTube, Google, dan TikTok,” tutup Alexander Sabar.