(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengucurkan diskon tarif berbagai moda transportasi, sebagai bagian dari upaya menjaga daya tahan ekonomi nasional untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur sekolah Juni-Juli 2025 sebesar Rp940 miliar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan memperkuat sektor pariwisata domestik di tengah tekanan ekonomi global.
“Stimulus transportasi ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya di dalam negeri, selama masa libur anak sekolah,” ungkap Dudy dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.
Stimulus ini terbagi untuk empat moda utama, yakni diskon tarif sebesar 30 persen untuk 3,5 juta kursi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp300 miliar. Pemberlakuan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen untuk 6 juta penumpang kelas ekonomi, dengan total anggaran mencapai Rp430 miliar. Diskon tarif untuk 923 ribu penumpang, terdiri atas 812 ribu penumpang kapal reguler dan 110 ribu kapal perintis, diskon berlaku untuk 506 ribu penumpang dan 1,1 juta kendaraan. Gabungan sektor laut dan penyeberangan mendapat alokasi anggaran Rp210 miliar.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pergerakan domestik dan aktivitas ekonomi selama libur sekolah, sekaligus memberikan dorongan pada industri transportasi yang sempat terdampak pandemi dan tekanan global.
“Kami berharap pergerakan domestik dan aktivitas ekonomi meningkat selama masa liburan, memberikan efek positif terhadap ekonomi nasional,” tambah Dudy.
Selain sektor transportasi, pemerintah juga meluncurkan empat stimulus tambahan dalam rangka menjaga konsumsi dan ketahanan sosial masyarakat, seperti tambahan bantuan sosial, Kartu Sembako & Bantuan Pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp11,93 triliun, diskon tol 20% untuk 110 juta pengendara selama periode liburan dengan nilai subsidi Rp650 miliar (non-APBN), Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu/bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dengan total anggaran sebesar Rp10,72 triliun, diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) dengan potongan 50 persen untuk pekerja sektor padat karya selama enam bulan denga nilai bantuan sebesar Rp200 miliar (non-APBN)
Seluruh kebijakan ini menjadi bagian dari paket stabilisasi ekonomi nasional yang difokuskan untuk menjaga konsumsi, mobilitas, dan ketahanan sosial masyarakat menjelang semester kedua tahun 2025.Pemerintah berharap strategi fiskal ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.








