Menperin: Kawasan Industri Jadi Pilar Strategis Pembangunan Ekonomi Nasional

0
230
Foto: Kemenperin

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran kawasan industri sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kebijakan strategis yang inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan zaman.

“Selama ini, kawasan industri berperan sebagai katalisator masuknya investasi serta pemerataan pertumbuhan sektor industri di berbagai daerah. Ini menegaskan pentingnya peran kawasan industri dalam mendorong perekonomian nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).

Saat menutup Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Rabu (18/6), Menperin menyoroti pentingnya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri. Kebijakan ini terbukti menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional.

Agus juga menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pelaku usaha, seperti ketersediaan infrastruktur dan pasokan energi yang lebih terintegrasi.

Meski kebijakan HGBT sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan disepakati lintas kementerian, implementasinya di lapangan masih menemui kendala. “Tidak ada perbedaan pandangan antar kementerian. Semua sudah sepakat, tinggal pelaksanaannya yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Ia mengakui harga gas industri masih menjadi “masalah klasik” yang belum terselesaikan. Untuk itu, Agus mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melanjutkan kebijakan HGBT agar pelaksanaannya lebih menyeluruh dan tidak menjadi hambatan bagi industri.

“Ketika HKI bertanya soal kepastian pasokan gas, saya tegaskan bahwa saya akan perjuangkan itu,” tegasnya.

Menperin juga membuka opsi bagi kawasan industri untuk mengimpor gas dari luar negeri dengan harga kompetitif, selama sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan pasokan gas dalam negeri dan menjaga keberlangsungan produksi industri.

“Fleksibilitas impor gas bisa menjadi solusi, selama tetap memenuhi standar yang ditetapkan. Yang penting adalah pasokan energi harus terus terjaga agar industri tetap efisien dan produktif,” tambahnya.

Selain itu, Kemenperin mendorong HKI untuk terlibat aktif dalam penyusunan regulasi baru, termasuk Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. UU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih modern dan adaptif, sejalan dengan dinamika global.

“Kita butuh fondasi hukum yang kuat agar pengembangan kawasan industri menjadi lebih terstruktur, berkelanjutan, dan mampu merespons tantangan masa depan,” ujarnya.

Menperin juga menilai pentingnya penghitungan kontribusi kuantitatif kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebagai dasar pembuatan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, telah terjadi penambahan 52 kawasan industri baru—menunjukkan bahwa kawasan industri tetap menjadi tujuan utama investasi domestik maupun asing.