(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian terus memperkuat peran kawasan industri sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kawasan industri telah menjadi katalisator penting dalam menarik investasi serta mendorong pemerataan pertumbuhan sektor industri di berbagai daerah.
“Selama ini kawasan industri telah menunjukkan peran vital dalam mendongkrak ekonomi nasional,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).
Dalam sambutannya saat menutup Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6), Menperin menyoroti pentingnya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri sebagai upaya meningkatkan daya saing kawasan industri. Kebijakan ini, menurutnya, terbukti efektif menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional industri.
Lebih lanjut, Menperin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mewajibkan industri untuk berlokasi di kawasan industri, guna memanfaatkan infrastruktur terintegrasi, termasuk pasokan energi. Namun, ia mengakui bahwa implementasi kebijakan HGBT masih menemui hambatan di lapangan, meski telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Sudah ada kesepakatan di antara semua kementerian terkait. Tidak ada dispute. Tapi pelaksanaannya belum optimal,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa tingginya harga gas industri masih menjadi persoalan klasik yang membutuhkan solusi komprehensif. Oleh karena itu, Menperin berharap pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dapat mempercepat realisasi kebijakan HGBT di lapangan.
“Saya akan perjuangkan agar pasokan gas industri tidak menjadi momok bagi kawasan industri,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Menperin membuka opsi impor gas dari luar negeri dengan harga kompetitif untuk menjamin kontinuitas pasokan energi bagi industri. “Selama memenuhi persyaratan teknis dan regulasi, industri seharusnya diberi fleksibilitas mendapatkan gas dari sumber lain,” jelasnya.
Kementerian Perindustrian juga mengajak para pelaku kawasan industri untuk terlibat aktif dalam penyusunan regulasi yang lebih adaptif, termasuk melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
“Undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum bagi pengembangan kawasan industri yang lebih modern, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan global,” ujar Agus.
Menperin juga menekankan pentingnya penghitungan kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih akurat.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri dengan tingkat okupansi sebesar 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, tercatat penambahan 52 kawasan industri baru, menandakan bahwa kawasan industri tetap menjadi magnet utama bagi investasi nasional dan internasional.