(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah terus memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional melalui reformasi struktural, salah satunya dengan deregulasi di sektor perdagangan. Langkah strategis ini bertujuan mempercepat proses perizinan, menghilangkan hambatan teknis dan birokrasi, serta memperlancar alur logistik dan aktivitas bisnis. Fokus utama deregulasi mencakup relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.
“Deregulasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global di sektor perdagangan dan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta (30/06).
Menko Airlangga mengungkapkan tiga arahan utama Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan deregulasi:
- Memberikan kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya saing.
- Menciptakan ekosistem yang mendorong penciptaan lapangan kerja.
- Meningkatkan daya tarik dan mempertahankan investasi, khususnya di sektor padat karya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain:
- Keputusan Presiden tentang pembentukan tiga satuan tugas (Satgas), masing-masing untuk:
- Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia-AS
- Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK
- Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Usaha
- Instruksi Presiden tentang percepatan deregulasi dan kemudahan perizinan berusaha.
Seluruh langkah ini juga selaras dengan komitmen Indonesia dalam proses aksesi ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), termasuk penyusunan roadmap dan Initial Memorandum.
Salah satu terobosan utama adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Sebagai pengganti, Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, serta delapan Permendag lainnya untuk klaster komoditas tertentu.
Pemerintah juga menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas, meliputi:
- Produk kehutanan (kayu bahan baku industri)
- Bahan baku pupuk bersubsidi
- Bahan bakar alternatif
- Bahan baku plastik
- Pemanis industri (sakarin dan siklamat)
- Bahan kimia tertentu
- Mutiara
- Food tray
- Alas kaki
- Sepeda roda dua dan tiga
Seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan melalui konsultasi dengan kementerian/lembaga dan asosiasi terkait, serta disertai Regulatory Impact Analysis (RIA) dan rapat teknis lintas sektor. Aturan baru ini akan berlaku 60 hari setelah diundangkan, guna memberikan waktu penyesuaian sistem layanan dan kesiapan regulasi pendukung.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan peningkatan daya saing industri nasional. Reformasi ini menjadi langkah nyata dalam mendorong ease of doing business di seluruh wilayah Indonesia.









