(Vibizmedia – Jakarta) Sebagai bagian dari komitmen memperkuat transformasi ekonomi nasional sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
“PP 28 Tahun 2025 menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan yang mendukung iklim investasi. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, regulasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses, mempercepat layanan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam acara sosialisasi PP tersebut di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Senin (30/06).
Tiga terobosan utama dalam PP ini menjadi sorotan:
- Kepastian SLA (Service Level Agreement): Setiap tahap proses perizinan kini memiliki tenggat waktu yang jelas, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin.
- Penerapan Fiktif-Positif: Jika instansi terkait tidak merespons dalam batas waktu SLA, sistem otomatis melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Kemudahan bagi UMK: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini dapat mengakses perizinan melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS, yang telah dilengkapi dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.
Susiwijono menegaskan bahwa PP 28/2025 menjadi acuan tunggal (single reference). Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya persyaratan tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan yang tidak tercantum dalam PP ini.
Acara sosialisasi yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi, Ichsan Zulkarnaen, dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya:
- Elen Setiadi (Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, sekaligus Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian),
- Riyatno (Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM),
- Suyus Windayana (Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN).
Forum ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha dan pemangku kepentingan, yang mengapresiasi langkah pemerintah dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan dunia usaha, khususnya sektor UMKM.









