OJK: Pembiayaan Pinjaman Online Tembus Rp 82,59 Triliun, Tumbuh Hampir 28% di Mei 2025

0
230
OJK
DOK: OJK

(Vibizmedia-Nasional) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan melalui layanan pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Mei 2025, outstanding pembiayaan sektor ini telah mencapai Rp 82,59 triliun, tumbuh sebesar 27,93% secara tahunan (year-on-year).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa sektor pembiayaan secara umum masih menunjukkan kinerja positif. Piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat sebesar Rp 504,58 triliun atau tumbuh 2,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih berada di level aman yakni 2,20 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ujar Agusman dalam konferensi pers daring, Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, pembiayaan oleh perusahaan modal ventura tumbuh 0,88% secara tahunan menjadi Rp 16,35 triliun. Untuk layanan pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan, nilainya meningkat tajam 54,26% secara tahunan menjadi Rp 8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74%.

Dalam sektor pindar, Agusman menyebut tingkat risiko kredit agregat atau Tingkat Wanprestasi Pengembalian 90 hari (TWP90) berada di angka 3,19%, menunjukkan masih dalam batas kewajaran meski perlu terus dipantau.

Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, OJK mencatat masih ada sejumlah entitas yang belum memenuhi ketentuan. “Hingga Mei 2025, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Sementara itu, dari 96 penyelenggara pinjaman daring, 14 di antaranya belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar,” jelas Agusman.

Dari 14 penyelenggara pindar tersebut, lima telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas. Dua penyelenggara pindar syariah juga telah menyerahkan rencana aksi untuk melakukan merger, sementara tujuh lainnya tengah menjajaki kerja sama dengan calon investor strategis.

“Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum akan meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar, yang pada akhirnya memperkuat industri secara keseluruhan. OJK akan terus mendorong pemenuhan tersebut baik melalui setoran modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis yang kredibel, maupun konsolidasi seperti merger atau pengembalian izin usaha,” pungkas Agusman.