(Vibizmedia – Jenewa, Swiss) Pemerintah Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak—dikenal sebagai PP TUNAS—sebagai contoh regulasi yang dapat dijadikan rujukan internasional dalam upaya melindungi anak-anak di ranah digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa lahirnya PP TUNAS menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.
“PP TUNAS menunjukkan keseriusan Indonesia dalam melindungi anak-anak di dunia maya demi mendukung kesehatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Meutya dalam pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union (ITU), Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss, pada Rabu (9/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan dukungannya atas kehadiran kantor perwakilan ITU di Jakarta, yang menurutnya menjadi bukti kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai pusat pelaksanaan berbagai program ITU di kawasan Asia Tenggara.
“Perwakilan ITU di Jakarta telah menjadi penggerak berbagai program penting, termasuk perlindungan generasi muda di ruang digital yang berdampak luas di Asia Tenggara,” jelas Meutya.
Ia juga berharap kerja sama dengan ITU terus berlanjut, khususnya dalam bentuk dukungan teknis dan penguatan kapasitas, terutama untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meutya menyoroti pentingnya kolaborasi strategis antara Indonesia dan ITU dalam isu-isu global, seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perencanaan spektrum untuk jaringan 5G dan 6G, serta pengembangan talenta digital nasional.
“Bimbingan dari ITU sangat kami butuhkan agar kebijakan yang kami susun tetap inklusif, visioner, dan sejalan dengan standar global,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan partisipasi aktif Indonesia dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan digelar di Baku, Azerbaijan, pada 17–28 November 2025.