Transformasi Digital Pertanahan: Sertifikat Elektronik Berlaku Bertahap

0
119

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai menerapkan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meskipun secara bertahap dilakukan peralihan ke bentuk digital, masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik (warkah/buku hijau) tidak perlu khawatir, karena dokumen tersebut tetap sah dan diakui secara hukum.

“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertifikat lama tidak berlaku. Sertifikat tanah yang masih berbentuk fisik tetap sah, dan masyarakat tidak akan dikenakan sanksi jika tidak segera mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, jangan percaya pada informasi menyesatkan dari sumber yang tidak dapat dipercaya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025).

Peralihan ke Sertifikat Elektronik Terjadi saat Layanan Pertanahan

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa peralihan ke Sertifikat Elektronik dilakukan secara otomatis saat masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertifikat, pendaftaran hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.

“Misalnya dalam proses jual beli tanah, sertifikat awalnya berbentuk buku. Setelah proses balik nama selesai, sertifikat baru yang diberikan kepada pemilik adalah Sertifikat Elektronik dalam bentuk lembaran berbahan secure paper, dilengkapi QR code yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya,” jelasnya.

Isu Negatif Terkait Sertifikat Elektronik adalah Hoaks

Shamy juga menepis berbagai isu negatif yang beredar, seperti klaim bahwa sertifikat lama akan ditarik atau Sertifikat Elektronik digunakan untuk merampas tanah masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Dalam pendaftaran tanah, terdapat dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah ke bentuk elektronik adalah aspek yuridisnya saja, yaitu administrasi hukum. Sedangkan tanah sebagai objek fisik tetap ada dan tidak berubah. Maka, tidak benar jika dikatakan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan tanah masyarakat diambil negara atau membuat sertifikat lama tidak sah,” tegasnya.

Akses Informasi Resmi Kementerian ATR/BPN

Untuk mendapatkan informasi resmi dan terpercaya mengenai kebijakan pertanahan, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal informasi dari Kementerian ATR/BPN, seperti:

  • Situs web resmi: www.atrbpn.go.id
  • Akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN
  • Kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000

Shamy berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar bohong dan tetap memanfaatkan informasi dari sumber-sumber yang resmi.